Jasa hukum yang kami tawarkan terdiri dari dua macam, yaitu jasa hukum litigasi dan jasa hukum non litigasi. Kami menyadari bahwa penyelesaian hukum yang tepat dan efektif sangat tergantung pada pola strategi penanganan yang tepat pula. Kami mengkombinasikan bentuk penyelesaian sengketa litigasi dan non-litagasi secara simultan.
NHS Legal Service
Dengan memahami perbedaan, kelebihan, dan kelemahan dari kedua bentuk jasa hukum tersebut, kami siap memberikan rekomendasi terbaik dan mendukung klien kami dalam memilih strategi penyelesaian sengketa yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan mereka.
Jasa hukum litigasi merujuk pada layanan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa melalui proses peradilan atau pengadilan. Diperlukan berbagai tindakan penting dalam penyelesaian di pengadilan ini antara lain penyiapan dokumen hukum dan pelaksanaan proses persidangan di pengadilan secara matang.
Jasa Hukum Litigasi
Kelebihan dari jasa hukum litigasi adalah:· (1) Dapat memberikan penyelesaian yang final dan mengikat melalui putusan pengadilan; (2) Memiliki struktur prosedur hukum yang jelas dan terdefinisi. (3) Memungkinkan pihak yang bersengketa untuk memperjuangkan hak-haknya di hadapan hakim.
Namun, ada juga beberapa kelemahan yang perlu dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi, antara lain: (1) Prosesnya cenderung memakan waktu dan biaya yang besar; (2) Ada risiko kehilangan kontrol atas hasilnya, karena keputusan ada di tangan hakim; (3) Berpotensi menimbulkan konflik yang lebih besar antara pihak yang bersengketa.
Jasa hukum non litigasi mencakup berbagai jenis layanan hukum di luar proses peradilan, seperti negosiasi, mediasi, arbitrase, konsultasi hukum, dan perdamaian.
Jasa Hukum Non-Litigasi
Kelebihan dari jasa hukum non litigasi antara lain: (1) Lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan khusus dari setiap klien; (2) Dapat memberikan solusi yang lebih cepat dan lebih hemat biaya dibandingkan dengan jalur litigasi; (3) Memungkinkan pihak yang bersengketa untuk tetap menjaga hubungan baik dan menyelesaikan sengketa secara damai.
Namun, ada juga beberapa kelemahan yang perlu diperhatikan dalam penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi, seperti: (1) Tidak ada jaminan bahwa sengketa akan terselesaikan secara memuaskan, terutama jika negosiasi gagal. (2) Diperlukan kerjasama dan kesepakatan dari semua pihak yang terlibat dalam proses non litigasi. (3) Hasilnya mungkin tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan.
Hubungi Kami
Kantor hukum kami memiliki pengalaman dan keahlian dalam menangani berbagai permasalahan hukum untuk perorangan, corporate institutioan, dan lembaga negara. Silahkan hubungi kami untuk solusi terbaik.
Kontak
SONATOPAS TOWER FLOOR 5A
(021) 29858006
info@enhaes.com
Alamat
Jalan Jend. Sudirman Kav. 26 Jakarta 12920